Jumat, 02 Oktober 2009

cinta ku

Produk adalah transaksi riil berdasarkan harga yang sudah ditetapkan oleh operator telepon selular, barang yang diperjual belikan merupakan kebutuhan yang tidak kalah pentingnya dengan sembako, karena pada saat ini hampir semua orang membutuhkannya dan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi, barang yang diperjual belikan bukan barang haram, hal ini telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar